Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 12 Maret 2026
Masa Purnabakti Perangkat Desa: Jangan Sampai Menciptakan Kelompok Kemiskinan Baru
Kontributor: Edi Setiawan
12 Maret 2026
sukakerta.desa.id-Perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka hadir dalam setiap urusan warga, mulai dari administrasi kependudukan, pembangunan desa, hingga penanganan berbagai persoalan sosial. Namun ironisnya, setelah puluhan tahun mengabdi, banyak perangkat desa harus menghadapi kenyataan pahit ketika memasuki masa purnabakti.
Alih-alih menikmati masa tua dengan tenang, sebagian dari mereka justru terancam menjadi kelompok rentan ekonomi baru. Kondisi ini muncul karena belum adanya sistem perlindungan yang memadai bagi perangkat desa setelah mereka berhenti dari jabatan.
Pensiun Tanpa Tunjangan Bulanan
Berbeda dengan aparatur sipil negara yang memperoleh pensiun bulanan setelah masa kerja selesai, perangkat desa umumnya tidak memiliki jaminan tersebut. Setelah masa jabatan berakhir atau mencapai usia purnabakti, penghasilan yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan langsung terhenti.
Tidak adanya tunjangan pensiun bulanan membuat banyak mantan perangkat desa harus berjuang kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal pada usia yang tidak lagi muda, peluang untuk memulai pekerjaan baru tentu tidak mudah.
Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Terhenti
Masalah lain yang muncul adalah terhentinya perlindungan jaminan sosial. Saat masih aktif menjabat, sebagian perangkat desa telah terdaftar dalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Namun setelah purnabakti, jaminan tersebut sering kali tidak berlanjut atau bahkan terhapus tanpa adanya solusi lanjutan.
Akibatnya, mantan perangkat desa harus menanggung sendiri risiko kesehatan maupun kebutuhan ekonomi di masa tua. Bagi mereka yang tidak memiliki tabungan atau usaha lain, kondisi ini bisa menjadi beban yang sangat berat.
Masa Tua yang Tidak Lagi Produktif
Sebagian besar perangkat desa telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya untuk melayani masyarakat. Ketika memasuki masa purnabakti, usia yang sudah lanjut membuat kemampuan untuk bekerja kembali menjadi terbatas. Sementara tanggung jawab keluarga tetap harus dipenuhi.
Situasi ini berpotensi menciptakan kelompok masyarakat baru yang rentan terhadap kemiskinan, yakni para mantan perangkat desa yang telah kehilangan sumber penghasilan tetap.
Pengabdian Panjang Tanpa Pengakuan yang Memadai
Perangkat desa adalah bagian penting dari roda pemerintahan. Mereka menghubungkan kebijakan negara dengan kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar. Tanpa peran mereka, pelayanan publik di desa tidak akan berjalan dengan baik.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengabdian panjang tersebut sering kali belum diimbangi dengan sistem penghargaan dan perlindungan yang memadai, khususnya ketika mereka telah menyelesaikan masa tugasnya.
Perlunya Kebijakan Perlindungan Masa Purnabakti
Sudah saatnya pemerintah dan para pemangku kebijakan memikirkan solusi yang adil bagi perangkat desa yang telah mengabdikan hidupnya untuk masyarakat. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
-
penyediaan tunjangan purnabakti atau pensiun bagi perangkat desa
-
keberlanjutan jaminan kesehatan dan jaminan sosial setelah masa jabatan berakhir
-
program pemberdayaan ekonomi bagi perangkat desa menjelang masa purnabakti
-
pengakuan formal atas masa pengabdian mereka
Dengan adanya kebijakan yang lebih berpihak, masa purnabakti tidak lagi menjadi masa penuh kekhawatiran bagi perangkat desa.
Pengabdian puluhan tahun untuk melayani masyarakat seharusnya tidak berakhir dengan ketidakpastian hidup di masa tua. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menciptakan kelompok kemiskinan baru di pedesaan.
Menghargai perangkat desa bukan hanya ketika mereka masih bertugas, tetapi juga ketika mereka telah menyelesaikan pengabdiannya. Karena pada akhirnya, kesejahteraan mereka adalah bagian dari keadilan bagi para pelayan masyarakat di tingkat paling dasar.
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)