Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 21 Januari 2023
Sekilas Tentang PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis !
Kontributor: Edi Setiawan
21 Januari 2023
Apa itu PTSL ?
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dasar Hukum
PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Selanjutnya Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Gratis?
Pada intinya, beberapa aspek dalam proses PTSL dibebankan kepada pemerintah alias gratis karena sebagian besar biaya ditanggung oleh pemerintah. Lebih tepatnya PTSL adalah program bersubsidi karena ada pula biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang besarannya mengacu pada SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan PTSL.
Sebagai contoh, Daerah Jawa dan Bali dikenakan biasa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan luar Jawa dan Bali dikenakan biaya relatif lebih besar.
Sesuai Peraturan Bupati Ciamis Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya tersebut digunakan untuk :
- kegiatan penyiapan dokumen;
- kegiatan pengadaan patok dan materai;
- kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Keuntungan lainnya, mengacu pada pasal 8 Perbup Ciamis tersebut bahwa masyarakat penerima sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Syarat pengajuan PTSL
- Dokumen Kependudukan berupa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) dan Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah sejenisnya, atau SPPT.
- Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
- Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
- Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.
- Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli).
- Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pemilik tanah mempunyai kewajiban mengamankan aset tanahnya dengan memasang tanda batas setelah adanya persetujuan dari tetangga batasnya. Patok dipasang sebelum ukur dikarenakan juru ukur hanya mengukur tanda batas.
- Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
- Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertipikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
- Penerbitan Sertipikat
Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertipikat. Sertipikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut.
Tunggu apalagi, manfaatkan kesempatan baik ini untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PTSL ! (ed-kapem)
Lihat Lampiran SKB 3 Menteri
Lihat Lampiran Perbup Ciamis No. 31 Tahun 2017
- Menurut KBBI, ejaan yang baku saat ini adalah "sertifikat". Ejaan "sertipikat" dipakai dalam konteks pertanahan karena perundang-undangan agraria belum diperbarui dan masih memakai ejaan itu. Judul artikel tidak edit dikeranakan menyebabkan perubahan link.
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)