Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 17 Oktober 2025
Posbankum Desa: Melindungi Warga dengan Semangat Kearifan Lokal
Kontributor: Edi Setiawan
17 Oktober 2025
Pernah nggak, warga desa bingung menghadapi urusan hukum, seperti masalah warisan, batas tanah, atau surat perjanjian? Banyak yang akhirnya memilih diam, karena takut atau tidak tahu harus mulai dari mana.
Nah, supaya hal seperti itu tidak terus terjadi, sekarang desa-desa mulai membentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa).
Posbankum Desa adalah tempat layanan hukum untuk warga desa. Di sinilah warga bisa konsultasi, minta penjelasan, atau mendapat pendampingan hukum secara gratis.
Yang membantu di sini bukan pengacara mahal dari kota, tapi paralegal desa, orang desa sendiri yang sudah dilatih agar paham dasar-dasar hukum. Mereka siap membantu warga menyelesaikan masalah dengan cara yang adil, aman, dan sesuai aturan.
Kenapa Penting?
Banyak masalah di desa yang kelihatannya sepele, tapi bisa jadi panjang kalau tidak diselesaikan dengan benar. Contohnya :
-
Sengketa tanah warisan,
-
Perselisihan antarwarga,
-
Masalah pernikahan atau perjanjian jual beli,
-
Hingga urusan administrasi yang terkait hukum.
Dengan adanya Posbankum Desa, warga jadi tahu hak dan kewajiban hukumnya. Tidak perlu takut atau bingung menghadapi persoalan hukum, karena sudah ada tempat bertanya di desa sendiri.
Mengutamakan Kearifan Lokal
Yang menarik, Posbankum Desa tidak hanya mengandalkan aturan hukum formal, tapi juga menghidupkan nilai-nilai lokal seperti:
-
Musyawarah mufakat,
-
Gotong royong,
-
Silih asih, silih asah, silih asuh,
-
Dan menghormati adat yang berlaku di desa.
Artinya, masalah bisa diselesaikan secara damai dan bermartabat, tanpa harus langsung ke pengadilan. Hukum jadi terasa membumi, bukan menakutkan.
Sinergi Bersama Pemerintah Desa
Agar Posbankum berjalan baik, tentu butuh dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, sampai warga sendiri. Desa bisa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk pelatihan paralegal dan kegiatan penyuluhan hukum. Dengan begitu, kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat.
Tujuan akhirnya, tentu bukan sekadar punya Posbankum, tapi membangun Desa Sadar Hukum, di mana warganya paham hak dan kewajiban, bisa menyelesaikan masalah dengan bijak, dan hidup rukun dalam aturan yang adil.
Dengan semangat kearifan lokal, hukum bukan lagi sekadar aturan kaku, tapi menjadi jalan menuju keadilan dan ketenteraman di desa.
Link Pengaduan
Agar lebih menjangkau warga yang berkepantingan dengan pelaporan dan pengaduan, Pemerintah Desa Sukakerta telah membuat Link khusus pada website desa, dengan alamat : https://sukakerta.desa.id/pengaduan . Melalui alur yang dibuat, masyarakat tidak hanya dapat membuat pengaduan tetapi bisa memantau progres penanganan atas pengaduan tersebut.
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)