Desa Sukakerta

Kec. Panumbangan
Kab. Ciamis - Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemdes Sukakerta, silahkan minta PIN untuk LAYANAN MANDIRI hubungi WA 6289518698053 -- Baca selengkapnya... Layanan Surat Online Hubungi Nomor WA : 6285179926640, silahkan ketik : #ciamis --- Baca Selengkapnya ... Waktunya Daftar KIP Kuliah 2025, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan --- Baca Selengkapnya ... BUMDes Dapat Menjadi Mitra BGN Dalam Program Makan Bergizi Gratis, Simak Langkah Pendaftarannya --- Baca Selengkapnya ... Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital --- Baca Selengkapnya ...

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 : Bukan Hanya SIM dan STNK, Pemohon SKCK Pun Wajib Peserta BPJS

Kontributor: Edi Setiawan

24 Februari 2022

Kabar Desa

sukakerta.desa.id - Belakangan ini sebagian masyarakat dihebohkan dengan berita perpanjangan STNK Kendaraan bermotor harus disertai kartu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui bahwa berita tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan kepada 23 Kementrian, 7 Lembaga Pelaksana Pemerintahan, termasuk seluruh Pemerintah Daerah. Namun, di antara isntruksi tersebut ada yang ditujukan khusus, hal inilah yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Berikut beberapa subjek dan sektor yang disyaratkan harus mengikuti Prorgram Jaminan Kesehatan Nasional, diantaranya :

  1. Peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di Provinsi dan Kabupaten.
  3. Calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus.
  4. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
  5. Seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia.
  6. Pekerja di sektor Industri.
  7. Pemohon pendaftaran peralihan hak tanah / jual beli (Sertifikat dan Akta Jual Beli).
  8. Pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pada akhirnya Inpres ini akan menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, semoga dengan berbagai pertimbangan dan kebijakan yang tepat.

Kapan instruksi tersebut benar-benar dilaksanakan? Terlepas dari polemik yang terjadi, semoga benar semangat Inpres tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Persiapkan secara dini.

Isi lengkap Instruksi Presiden ini dapat dilihat dan di download di link berikut : Inpres 1 Tahun 2022

(ed-Kapem)

 

Komentar Warga (0)

Suarakan Pendapat Anda

CAPTCHA

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DADANG JAYUSMAN

Sekretaris Desa

EDI KUSNIADI

Kaur Perencanaan

ENDANG WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

ASEP SUPRIADI

Kasi Pemerintahan

EDI SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ADE PUJIYANA

Kaur Tata Usaha Dan Umum

MAMAT RAHMAT

Kasi Kesejahteraan

NURUL UMAMI, S.IP

Kepala Dusun Sukasari

WAHYU

Kepala Dusun Cidoyang

YOSEP SEPTIAN GHUSMAN

P3UKDK

ASEP AKMAL WAHIDIN

Petugas 1

WAWAN GUNAWAN

Petugas 2

ADE YAYAN MULYANA

Kepala Dusun Sukamanah

OGIE ANGGARA, S.Pd.I

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukakerta

Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

📥
CEK DPT PILKADES
Periksa hak pilih Anda secara mandiri dengan memasukkan NIK sesuai KTP
Keamanan: 7 + 2 =
POSBANKUM DESA
Logo Pos Bantuan Hukum
Video Hari ini

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.614.609,00Rp 2.243.405.186,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.077.618.829,00Rp 1.979.902.167,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.995.780,00Rp -232.995.780,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.000,00Rp 501.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.279.460,00Rp 254.579.082,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.193.273.000,00Rp 1.193.273.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.695.549,00Rp 40.495.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.365.600,00Rp 453.965.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 170.000.000,00Rp 170.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 590.955,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 861.621.829,00Rp 779.865.276,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 843.753.500,00Rp 843.753.391,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.949.500,00Rp 207.989.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 118.094.000,00Rp 118.094.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.200.000,00Rp 30.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.146495491772221
Longitude:108.21314778886236

Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa

Beranda Statistik Menu Login Arsip