Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 25 Oktober 2022
Syarat Dan Langkah Aktivasi KTP Digital
Kontributor: Edi Setiawan
25 Oktober 2022
sukakerta.desa.id - Memasuki era digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini resmi menerbitkan versi e-KTP terbaru, yakni e-KTP Digital. Aplikasi resmi yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital.
Secara sederhana, Identitas Kependudukan Digital ini merupakan aplikasi yang ter-install di Smartphone dan memuat identitas warga. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir lagi ketika rusak atau lupa tidak membawa kartu e-KTP sebab fungsinya akan sama dengan kartu KTP kita.
Dari pengalaman penulis, dirasa cukup mudah dalam mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital ini, berikut syarat dan langkah memiliki KTP Digital tersebut.
Syarat memiliki KTP Digital
Beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa memiliki e-KTP digital, yaitu:
- Telah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki smartphone
- Dapat mengoperasikan smartphone
- Terkoneksi dengan internet
Langkah-langkah aktivasi
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.

- Datangi Disdukcapil atau Operator di kecamatan masing-masing.
- Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.

- Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah, dengan cara selfie.

- Selanjutnya, anda akan diminta untuk regitrasi dengan scan qr code, pada bagian ini silahkan anda minta bantuan kepada petugas Disdukcapil atau operator di masing-masing kecamatan.
- Setelah berhasil melakukan scan qrcode, silahkan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda. Buka email dan silahkan lihat PIN yang terdapat dapat dalam email dari Disdukcapil, dan isikan pada tautan yang terdapat dibawahnya.
- Setelah verifikasi email berhasil, silahkan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan login dengan NIK dan PIN yang anda peroleh. Sebagai catatan PIN selanjutnya bisa kita ubah sendiri apabila dirasa perlu.
- Fitur Identitas Kependudukan Digital
Selain menampilkan KTP Digital layaknya bentuk gambar kartu KTP Kita, ternyata aplikasi ini memuat Kartu Keluarga dan Biodata kita. Berikut Fitur Lengkap dari aplikasi Kependudukan ini :

- DoubleTrack System Services
Zudan menjelaskan bahwa Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022). Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia juga masih akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP elektronik. (ed-Kapem)
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)