Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 21 Oktober 2021
SOTK Pemerintah Desa
Kontributor: Edi Setiawan
21 Oktober 2021
1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Sukakerta
|
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Yang pada pelaksanaan fungsinya dibantu oleh Perangkat Desa, sebagai berikut :
a. Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai pimpinan Sekretariat Desa, membawahi Kepala Urusan
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa
Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
- melaksanakan urusan umum;
- melaksanakan urusan keuangan;
- melaksanakan urusan perencanaan;
- mengkoordinasikan tugas–tugas seksi, dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Urusan dimaksud sebagai fungsi Sekretaris Desa dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencenaan dan Kaur Keuangan), sebagai berikut :
b. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan ketatausahaan dan umum
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pengelolaan tata naskah,
- administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat desa;
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pencatatan, pengadministrasian dan inventarisasi aset desa;
- pengurusan perjalanan dinas;
- pelayanan umum kesekretariatan;
- pembangunan, penataan dan pemeliharaan sarana prasarana pemerintahan desa;
- dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Kepala Urusan Perencanaan
- Urusan perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan perencanaan.
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- memfasilitasi tahapan dan administrasi perencanaan pembangunan desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- penyusunan laporan;
- penyiapan bahan dan penyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Kepala Urusan Keuangan
- Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menjalankan urusan keuangan.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa;
- Melakukan pentausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, mentausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaann APBDesa;
e. Kepala Seksi Pemerintahan
- Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- melaksanakan manajemen tata praja/penyelenggaraan pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- pembinaan politik;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pengelolaan administrasi kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
f. Kepala Seksi Kesejahteraan
- Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- fasilitasi dan pembangunan bidang pendidikan;
- fasilitasi dan pembangunan bidang kesehatan;
- fasilitasi dan pembangunan sarana prasarana keagamaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
g. Kepala Seksi Pelayanan
- Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- fasilitasi dan pembinaan keagamaan;
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan keluarga;
- fasilitasi, pembinaan, motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan, kesehatan, keluarga berencana, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga
- fasilitasi ketenagakerjaan dan transmigrasi;
- melaksanakan pelayanan perijinan, rekomendasi, surat-surat legalisasi dan keterangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
h. Kepala Dusun
- Kepala Dusun berkedudukan berada dibawah dan bertanggungjawab kepadaKepala Desa sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kewilayahan.
Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- pencatatan dan inventarisasi potensi dan sumber daya di wilayah kerjanya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber :
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)