Media Terintegrasi
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat
Edi Setiawan | 21 November 2022
Menghitung Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023
Kontributor: Edi Setiawan
21 November 2022
Sepanjang 2023 nanti akan ada 16 hari libur nasional yang berimpit dengan 8 hari cuti bersama.
Yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, pegawai, anak sekolah, dan mahasiswa ialah hari libur. Pada hari-hari libur itu mereka bisa menjalani kehidupan yang lain di luar aktivitas rutin, termasuk merayakan hari-hari besar.
Pemerintah pun perlu mengumumkan hari libur itu jauh sebelumnya, agar semua perayaan hari besar bisa dipersiapkan dengan baik. Maka, hari libur 2023 pun ditentukan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri versi yang terbaru, yakni SKB 3 Menteri nomor 1.066 tahun 2022. Ada 3 menteri yang menendatangani SKB tersebut, yakni Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB itu sekaligus merevisi versi sebelumnya yang dikeluarkan awal April 2022. Surat keputusan bersama itu diteken oleh ketiga menteri Selasa (11/10/2022) di Kantor Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta. Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyaksikannya. ‘’Untuk libur nasional berjumlah 16 hari,’’ ujar Menko Muhadjir.
Beriringan dengan hari libur nasional itu, menurut Menko Muhadjir, pemerintah pun secara resmi menambahkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Butir ini yang tak termaktub dalam versi SKB sebelumnya. Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru itu, ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Konsekuensinya, jatah cuti reguler yang 12 hari per tahun terpakai 8 hari.
Daftar libur nasional dan cuti bersama itu rinciannya ialah pada 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023; pada 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 18 Februari 2023 = Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 ; dan 7 April 2023 = Hari Wafat Isa Al Masih; kemudian 22-23 April 2023 = Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Berikutnya, pada 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional; 18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih; 1 Juni 2023 = Hari Lahirnya Pancasila; 4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2566 SM; 29 Juni 2023 = Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah; 19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H; 17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI; 28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW; 25 Desember 2023 = Hari Raya Natal.
Adapun untuk hari-hari cuti bersama ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari 2023 = libur bersama Imlek 2574 Kongzili; 23 Maret 2023 = Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945; tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 = Hari Raya Idulfitri 1444 H; 2 Juni 2023 = Hari Raya Waisak; 26 Desember 2023 = Hari Raya Natal.
Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama ada sejumlah 24 hari. ‘’Tahun ini ada tambahan untuk cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, yakni 23 Maret 2023," kata Menko Muhadjir.
Secara umum, dari tahun ke tahun hari libur nasional di Indonesia setiap tahun nyaris tetap, yakni 16 hari. Kalau pun ada tambahan libur nasional, itu terkait agenda politik negara, hari pemilu, misalnya. Namun dalam kenyataannya, hari libur nasional itu tidak selalu mengurangi hari kerja, karena sering kali tanggal merah itu jatuh pada Sabtu atau Minggu.

Sumber : Indonesia.go.id
Suarakan Pendapat Anda
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3862
1964
LAKI-LAKI
1898
PEREMPUAN
Aparatur Desa
Kepala Desa
DADANG JAYUSMAN
Sekretaris Desa
EDI KUSNIADI
Kaur Perencanaan
ENDANG WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
ASEP SUPRIADI
Kasi Pemerintahan
EDI SETIAWAN
Kasi Pelayanan
ADE PUJIYANA
Kaur Tata Usaha Dan Umum
MAMAT RAHMAT
Kasi Kesejahteraan
NURUL UMAMI, S.IP
Kepala Dusun Sukasari
WAHYU
Kepala Dusun Cidoyang
YOSEP SEPTIAN GHUSMAN
P3UKDK
ASEP AKMAL WAHIDIN
Petugas 1
WAWAN GUNAWAN
Petugas 2
ADE YAYAN MULYANA
Kepala Dusun Sukamanah
OGIE ANGGARA, S.Pd.I
Desa Sukakerta
Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Komentar Warga (0)